Sabtu, 21 Juli 2012

Poligamai Dalam Pandangan Islam


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Poligami merupakan suatu tindakan yang saat ini masih menjadi pro kontra di masyarakat.  Hal ini dikarenakana perbedaan pendapat / pandangan masyarakat. Masih banyak yang menganggap poligami adalah suatu perbuatan negatif.
Hal ini terjadi karena poligami dianggap menyakiti kaum wanita dan  hanya menguntungkan bagi kaum pria saja. Di indonesia sendiri, masih belum ada Undang-Undang yang menjelaskan secara rinci boleh tidaknya poligami dilakukan.
Tujuan hidup keluarga adalah untuk mendapatkan kebahagiaan lahir dan batin. Namun dengan adanya Polligami yang dilakukan sang suami, kebahagiaan dalam keluarga dapat menjadi hilang. Hal ini tentunya merugikan bagi kaum istri dan anak-anaknya karena mereka beranggapan tidak akan mendapatkan perlakuan yang adil dari sang suami.
Pandangan masyarakat terhadap poligami beragam, ada yang setuju namun juga ada yang tidak setuju atau menentang terlebih lagi bagi kaum hawa yang merasa dirugikan, karena harus berbagi dengan yang lain. Hal ini dipengaruhi dengan perekonomian keluarga yang tidak memungkinkan poligami.
Berdasarkan uraian itulah saya memilih judul “ Poligami Menurut Pandangan islam untuk mengetahui lebih jauh lagi tentang permasalahan poligami yang masih menjadi pro kontra masyarakat.
B. Pembatasan Masalah
Menjaga terbatasnya waktu dalam plenulisan karya ilmiah ini, saya hanya membatasi pembahasan- pembahasan poligami menurut Pandangan Agama Islam.
C. Tujuan Pembatasan Masalah
Untuk mengetahui pandangan islam tentang poligami yang masih menjadi pro konra di masyarakat.
  
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Poligami
Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu suami atau istri pada suatu saat).
Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligami (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris group marriage:, yaitu kombinasi poligami dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligami merupakan bentuk yang paling umum terjadi.
Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum feminis menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.Islam pada dasarnya memperbolehkan seorang pria beristri lebih dari satu (poligini).
Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya (Surat an-Nisa ayat 3 4:3).





Poligini dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya, diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Di Indonesia sendiri terdapat hukum yang memperketat aturan poligini untuk pegawai negeri, dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada publik secara umum.
Tunisia adalah contoh negara arab dimana poligini tidak diperbolehkan. Menurut Gustave Le Bon, di Eropa tidak ada praktik atau tradisi timur yang dikritik dengan begitu sengitnya selain poligami.
B. Poligami Menurut Pandangan Islam
Poligami merupakan salah satu isu yang disorot tajam kalangan feminis, tak terkecuali feminis islam. Poligami adalah isyarat islam yang merupakan sunah Rasulullah SAW tentunya dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para isteri.Sebagai mana pada ayat yang artiya :
 “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap(hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senang, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil,maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yangkamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat daripada tidak berbuat aniaya.” (QS.An-Nisa ayat ke-3)
 “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalau cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.” (QS.An-Nisa ayat 129)
Selain itu, tidak adanya ayat Al-Quran dan sunah Rasulullah yang menggambarkan diperbolehkan atau dilarangnya poligami. Sesungguhnya poligami yang diatur dalam islam tidak memperbolehkan bagi laki-laki untuk berhubungan dengan wanita yang ia sukai diluar pernikahan.
Poligami merupakan sistem yang manusiawi, karena dapat meringankan beban masyarakat yaitu dengan melindungi wanita yang tidak bersuami dan menempatkannya ke shaf para isteri yang terpelihara dan terjaga.
C. Pengertian Poligami Menurut Para Ulama
Banyak ulama yang angkat bicara soal poligami, dari pernyataan dan komentar-komentar yang disampaikannya, diharapkan dapat menjadi bahan renungan dan masukan bagi saya, sekaligus menambah wawasan saya tentang fenomena poligami dan realita yang terjadi di masyarakat. Menurut Prof. Dr. Musdah Mulia, MA, dosen pasca sarjana UIN Syarif Hidayatullah,
“Poligami itu haram lighairih, yaitu haram karena adanya dampak buruk dan ekses-eskes yang ditimbulkannya.”
Ia juga mengaku memiliki data yang menunjukkan bahwa praktik poligami di masyarakat telah menimbulkan masalah yang sangat krusial dan problem sosial yang sangat besar. Begitu juga dengan tingginya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), keretakan rumahtangga dan penelantaran anak-anak.
Prof. Dr. Quraish Shihab menyatakan, “Poligami itu mirip dengan pintu darurat dalam pesawat terbang, yang hanya boleh dibuka dalam keadaan emergency tertentu.”
Hal senada disampaikan pula oleh Ketua PBNU, KH. Hasyim Muzadi, “Poligami tak ubahnya sebuah pintu darurat (emergency exit) yang memang disediakan bagi yang membutuhkannya.” Dalam kesempatan yang lain, beliau juga mengatakan, “Poligami atau monogamy adalah sebuah pilihan yang diberikan islam untuk manusia, keduanya tak perlu dikontradiksikan.”
Dr. KH. Miftah Faridh (Direktur PUSDAI Jabar), juga memiliki pandangan yang sama, “Poligami dalam pandangan islam merupakan salah satu solusi yang dapat dilakukan umtuk memecahkan berbagai masalah sosial yang dihadapi manusia. Poligami tidak perlu dipertentangkan , apalagi sampai menimbulkan keretakan ukhuwah Islamiyah, adapun jika ada yang belum siap melakukannya, itu lain persoalan.”
Pendapat yang sama, juga disampaikan oleh Prof. Huzaemah Tahido Yanggo. Ahli fikih lulusan Universitas Al-Azhar Mesir ini menyatakan, bahwa poligami sesuai dengan syariat islam. Menurutnya, hak poligami bagi suami telah dikompensasi dengan hak istri untuk menuntut pembatalan akad nikah dengan jalan khulu’, yaitu ketika sang suami berbuat semena-mena terhadap istrinya. Yang jelas istri memperbolehkan suami dengan syarat adil. Syarat ini merupakan suatu penghormatan kepada wanita, bila tidak dipenuhi akan mengakibatkan dosa. Kalau suami tidak berlaku adil kepada istri-istrinya, berarti dia tidak mu’asyarah bil ma’ruf (bergaul dengan baik) kepada mereka.
Dr. Yusuf Al-Qardhawi mengatakan, “Pada hakikatnya apa yang dilakukan oleh barat pada hari ini dengan segala bentuk perzinaan yang mereka lakukan, tidak lain adalah salah satu bentuk poligami juga, meski tidak dalam bentuk formal. Atau dengan kata lain, poligami liar.”
D. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Poligami
Menurut Abu Azzam Abdillah, banyak faktor yang sering memotivasi seorang pria untuk melakukan poligami. Selama dorongan tersebut tidak menyimpang dari ketentuan syariat, tentu tidak ada cela dan larangan untuk melakukannya. Berikut ini beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan kaum pria dalam melakukan poligami.
1.       Faktor- Faktor Biologis
a.       Istri yang Sakit
Adanya seorang istri yang menderita suatu penyakit yang tidak memungkinkan baginya untuk melayani hasrat seksual suaminya. Bagi suami yang shaleh akan memilih poligami dari pada energi ke tempat–tempat mesum dengan sejumlah wanita pelacur
b.  Hasrat Seksual yang Tinggi
Sebagian kaum pria memiliki gairah dan hasrat seksual yang tinggi dan menggebu, sehingga baginya satu istri dirasa tidak cukup untuk menyalurkan hasratnya tersebut.
c.  Rutinitas Alami Setiap Wanita
Adanya masa-masa haid, kehamilan dan melahirkan, menjadi alasan utama seorang wanita tidak dapat menjalankan salah satu kewajiban terhadap suaminya. Jika suami dapat bersabar menghadapi kondisi seperti itu, tentu tidak akan menjadi masalah. Tetapi jika suami termasuk orang yang hasrat seksualnya tinggi, beberapa hari saja istrinya mengalami haid, dikhawatirkan sang suami tidak bisa menjaga diri, maka poligami bisa menjadi pilihannya.
d.   Masa Subur Kaum Pria Lebih Lama
Kaum pria memiliki masa subur yang lebih lama dibandingkan wanita. Dokter Boyke, seorang seksolog, mengakui banyak menangani kasus perselingkuhan pria usia 40-50 tahun, karena pada usia tersebut pria mendapat puber kedua, sementara para istri umumnya malah menjadi frigid.
2.         Faktor Internal Rumah Tangga
Menurut buku ‘Hitam Putih Poligami’, terdapat beberapa faktor internal rumahtangga yang mendorong suami untuk berpoligami.
a.  Kemandulan
Banyak kasus perceraian yang dilatarbelakangi oleh masalah kemandulan , baik kemandulan yang terjadi pada suami maupun yang dialami istri. Hal ini terjadi karena keinginan seseorang untuk mendapat keturunan merupakan salah satu tujuan utama pernikahan dilakukannya.
b. Istri yang Lemah
Ketika sang suami mendapati istrinya dalam keadaan serba terbatas , tidak mampu menyelesaikan tugas-tugas rumahtangganya dengan baik, tidak bisa mengarahkan dan mendidik anak-anaknya, lemah wawasan ilmu dan agamanya,serta bentuk-bentuk kekurangan lainnya.maka pada saat itu,kemungkinan suami melirik wanita lain yang dianggapnya lebih baik,bisa saja terjadi.dan sang istri hendaknya berlapang dada bahkan berbahagia,karena akan ada wanita lainyang membantunya memecahkan persoalan rumah tangganya,tanpa akan kehilangan cinta dan kasih saying suaminya.
c. Kepribadian yang Buruk
Istri yang tidak pandai bersyukur, banyak menuntut, boros, suka berkata kasar, gampang marah, tidak mau menerima nasihat suami dan selau ingin menang sendiri, biasanya tidak disukai sang suami. Oleh karenanya, tidak jarang suami yang mulai berpikir untuk menikahi wanita lain yang dianggap lebih baik dan lebih shalihah, apalagi jika watak dan karakter buruk sang istri tidak bisa diperbaiki lagi.
3.      Faktor  Sosial
a.  Banyaknya Jumlah Wanita
Di Indonesia, pada PEMILU tahun 1999, jumlah pemilih pria hanya 48%, sedangkan pemilih wanita sebanyak 52%. Berarti dari jumlah 110 Juta jiwa pemilih tersebut, jumlah wanita adalah 57,2 juta orang dan Jumlah pria 52,8 juta orang. Padahal usia para pemilih itu merupakan usia siap nikah.
b.  Kesiapan Menikah dan Harapan Hidup pada Wanita
Jika saya mencoba melakukan survei pada masalah kesiapan menikah, pasti para wanita akan lebih banyak jumlahnya daripada jumlahnya daripada kaum pria. Bahkan di daerah-daerah tertentu, wanita usia 14-16 tahun sudah banyak yang bersuami, dan wanita yang usianya 20 tahun merasa sudah terlambat menikah. Sebagian pendapat juga mengatakan bahwa harapan hidup kaum wanita, lebih panjang daripada harapan hidup kaum pria, perbedaannya berkisar 5-6 tahun. Sehingga tidak heran jika lebih banyak suami yang lebih dahulu meninggal dunia, sedangkan sang istri harus hidup menjanda dalam waktu yang sangat lama, tanpa ada yang mengayomi, melindungi, dan tiada yang memberi nafkah secara layak.
c. Berkurangnya Jumlah Kaum Pria
Dampak paling nyata yang ditimbulkan akibat banyaknya jumlah kematian pada kaum pria adalah semakin bertambahnya jumlah peremuan yang kehilangan suami dan terpaksa harus hidup menjanda.lalu siapakah yang akan bertanggung jawab mengayomi,memberi perlindungan dan memenuhi nafkah lahir dan batinnya,jika mereka terus menjanda?solusinya tida lain,kecuali menikah lagi dengan seorang jejaka,atau duda,atau memasuki kehidupan poligami dengan pria yang telah beristri.itulah solusi yang lebih mulia,halal dan baradab.
d. Lingkungan dan Tradisi
Lingkungan tempat saya hidup dan beraktivitas sangat besar pengaruhnya dalam mempentuk karakter dan sikap hidup seseorang. Seorang suami akan tergerak hatinya untuk melakukan poligami, jika ia hidup di lingkungan atau komunitas yang memelihara tradisi poligami.
Sebaliknya ia akan bersikap antipati, sungkan dan berpikir seribu kali untuk melakukannya, jika lingkungan dan tradisi yang ada di sekitarnya menganggap poligami sebagai hal yang tabu dan buruk, sehingga mereka melecehkan dan merendahkan para pelakunya.
e.  Kemapanan Ekonomi
Inilah salah satu motivator poligami yang paling sering saya dapati pada kehidupan modern sekarang ini. Kesuksesan dalam bisnis dan mapannya perekonomian seseorang, sering menumbuhkan sikap percaya diri dan keyakinan akan kemampuannya menghidupi istri lebih dari satu.
4.      Dampak Negatif Poligami  Terhadap Kehidupan Rumah Tangga
Dampak poligami terhadap kehidupan rumah tangga antara lain :
a.       Ketidakharmonisan hubungan anggota keluarga.
b.      Sering timbul permasalahan atau percek-cokan.
c.       Tidak adanya rasa saling pecaya.
d.      Tidak adanya kepedulian yang besar dari suami terhadap anak dan isteri.
e.       Kemungkinan dapat menyebabkan perceraian.
5.      Dampak yang Umum Terjadi Terhadap Istri
Menurut buku ‘Agar Suami Tak Berpoligami’, dampak-dampak umum yang dapat terjadi bagi para istri yang suaminya berpoligami adalah,
Dampak psikologis: perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
Dampak ekonomi rumah tangga: Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam prakteknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu.. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.  Kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami.
Dampak hukum: Seringnya terjadi nikah di bawah tangan (perkawinan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama), sehingga perkawinan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekwensinya suatu perkawinan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
Dampak kesehatan: Kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS), bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
6.      Dampak Negatif Poligami Terhadap Anak
Poligami tidak hanya berdampak negative terhadap kehidupan rumah tangga dan isteri,namun poligami juga berdampak negative terhadap anak,antara lain:
a.       Sang anak merasa tidak mendapatkan perhatian dari orang tuanya.
b.      Anak menjadi frustasi melihat keadaan orang tuanya.
c.       Anak mendapat tekanan mental.
d.      Adanya rasa benci kepada sang ayah.
e.       Dicemooh oleh teman-temannya.
f.       Anak tidak betah di rumah.
g.      Tidak menutup kemungkinan anak menjadi melakukan perbuatan yang tidak baik.
h.      Anak mengikuti pergaulan yang negative.
i.        Anak tidak semangat belajar.
j.        Anak menjadi beranggapan negative terhadap orang tua.
E. Syarat Diperbolehkannya Poligami
Syarat yang dituntut Islam dari seotrang muslim yang akan melakukan poligami adalah keyakinan dirinya bahwa ia bisa berlaku adil di antara dua istri atau istri-istrinya dalam hal makanan, minuman, tempat tinggal, pakaian , dan nafkah. Barang siapa kurang yakin akan kemampuannya memenuhi hak-hak tersebut dengan seadil-adilny, haramlah baginya menikah dengan lebih dari satu perempuan. Allah SWT berfirman :

 “ Lalu jika kalian khawatir tidak bisa adil, cukuplah satu saja.” (An- Nisa : 3)
Beliau SWT juga bersabda,
“ Barang siapa mempunyai dua istri, sementara ia lebih condong kepada salah satu diantara keduanya, maka pada hari kiamat nanti akan datang dengan menyeret salah satu belahan tubuhnya yang terjatuh atau miring.”
Miring yang diperingatkan dalam hadist ini adalah ketidakadilan dalam hak-haknya, bukan sekedar kecenderungan hati, karena yang disebut terakhir  ini termasuk hal yang susah dipenuhi, bahkan dimaklumi dan dimaafkan Allah Swt.
Menurut beberapa ulama, setelah meninjau ayat-ayat tentang poligami, mereka telah menetapkan bahwa menurut asalnya, Islam sebenamya ialah monogami. Terdapat ayat yang mengandungi ugutan serta peringatan agar tidak disalah gunakan poligami itu di tempat-tempat yang tidak wajar. Ini semua bertujuan supaya tidak terjadinya kezaliman. Tetapi, poligami diperbolehkan dengan syarat ia dilakukan pada masa-masa terdesak untuk mengatasi perkara yang tidak dapat diatasi dengan jalan lain. Atau dengan kata lain bahwa poligami itu diperbolehkan oleh Islam dan tidak dilarang kecuali jikalau dikhuatirkan bahwa kebaikannya akan dikalahkan oleh keburukannya.
Jadi, sebagaimana talaq, begitu jugalah halnya dengan poligami yang diperbolehkan kerana hendak mencari jalan keluar dari kesulitan. Islam memperbolehkan umatnya berpoligami berdasarkan nas-nas syariat serta realiti keadaan masyarakat. Ini bererti ia tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenangnya demi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Islam, demi untuk menjaga ketinggian budi pekerti dan nilai kaum Muslimin.
Oleh yang demikian, apabila seorang lelaki akan berpoligami, hendaklah dia memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
1.         Membatasi jumlah isteri yang akan dikahwininya.
Syarat ini telah disebutkan oleh Allah (SWT) dengan firman-Nya;


“Maka berkahwinlah dengan sesiapa yang kamu ber-kenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat.” (Al-Qur’an, Surah an-Nisak ayat 3)
 Ayat di atas menerangkan dengan jelas bahwa Allah telah menetapkan seseorang itu berkahwin tidak boleh lebih dari empat orang isteri. Jadi, Islam membatasi kalau tidak beristeri satu, boleh dua, tiga atau empat saja.
Pembatasan ini juga bertujuan membatasi kaum lelaki yang suka dengan perempuan agar tidak berbuat sesuka hatinya. Di samping itu, dengan pembatasan empat orang isteri, diharapkan jangan sampai ada lelaki yang tidak menemukan isteri atau ada pula wanita yang tidak menemukan suami. Mungkin, kalau Islam membolehkan dua orang isteri saja, maka akan banyak wanita yang tidak menikah. Kalau pula dibolehkan lebih dari empat, mungkin terjadi banyak lelaki tidak memperolehi isteri.
2.         Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi isterinya.
Misalnya, berkahwin dengan kakak dan adik, ibu dan anaknya, anak saudara dengan emak saudara baik sebelah ayah maupun ibu.
Tujuan pengharaman ini ialah untuk menjaga silaturrahim antara anggota-anggota keluarga. Rasulullah (s.a.w.) bersabda, maksudnya;

“Sesungguhnya kalau kamu berbuat yang demikian itu, akibatnya kamu akan memutuskan silaturrahim di antara sesama kamu.” (Hadis riwayat Bukhari & Muslim)
Kemudian dalam hadis berikut, Rasulullah (s.a.w.) juga memperkuatkan larangan ini, maksudnya;
 Bahwa Urnmu Habibah (isteri Rasulullah) mengusulkan agar baginda menikahi adiknya. Maka beliau menjawab; “Sesungguhnya dia tidak halal untukku.” (Hadis riwayat Bukhari dan Nasa’i)

Seorang sahabat bernama Fairuz Ad-Dailamy setelah memeluk agama Islam, beliau memberitahu kepada Rasulullah bahwa beliau mempunyai isteri yang kakak beradik. Maka Rasulullah menyuruhnya memilih salah seorang di antara mereka dan menceraikan yang satunya lagi. Jadi telah disepakati tentang haramnya mengumpulkan kakak beradik ini di dalam Islam.
 F. Disyaratkan pula berlaku adil,
Sebagaimana yang difirmankan Allah (SWT);
   “Kemudian jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu), maka (kahwinlah dengan) seorang saja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kaumiliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman.” (Al-Qur’an, Surah an-Nisa ayat 3)
Dengan tegas diterangkan serta dituntut agar para suami bersikap adil jika akan berpoligami. Andaikan takut tidak dapat berlaku adil kalau sampai empat orang isteri, cukuplah tiga orang saja. Tetapi kalau itupun masih juga tidak dapat adil, cukuplah dua saja. Dan kalau dua itu pun masih khuatir tidak boleh berlaku adil, maka hendaklah menikah dengan seorang saja.
Para mufassirin berpendapat bahwa berlaku adil itu wajib. Adil di sini bukanlah bererti hanya adil terhadap para isteri saja, tetapi mengandungi erti berlaku adil secara mutlak. Oleh karena itu seorang suami hendaklah berlaku adil sebagai berikut:
1)      Berlaku adil terhadap dirinya sendiri.
Seorang suami yang selalu sakit-sakitan dan mengalami kesukaran untuk bekerja mencari rezeki, sudah tentu tidak akan dapat memelihara beberapa orang isteri. Apabila dia tetap berpoligami, ini bererti dia telah menganiayai dirinya sendiri. Sikap yang demikian adalah tidak adil.
2)      Adil di antara para isteri.
Setiap isteri berhak mendapatkan hak masing-masing dari suaminya, berupa kemesraan hubungan jiwa, nafkah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain perkara yang diwajibkan Allah kepada setiap suami.
Adil di antara isteri-isteri ini hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah dalam Surah an-Nisak ayat 3 dan juga sunnah Rasul. Rasulullah (s.a.w.) bersabda, maksudnya;
   “Barangsiapa yang mempunyai dua isteri, lalu dia cenderung kepada salah seorang di antaranya dan tidak berlaku adil antara mereka berdua, maka kelak di hari kiamat dia akan datang dengan keadaan pinggangnya miring hampir jatuh sebelah.” (Hadis riwayat Ahmad bin Hanbal)

3)      Adil memberikan nafkah.
Dalam soal adil memberikan nafkah ini, hendaklah si suami tidak mengurangi nafkah dari salah seorang isterinya dengan alasan bahwa si isteri itu kaya atau ada sumber kewangannya, kecuali kalau si isteri itu rela. Suami memang boleh menganjurkan isterinya untuk membantu dalam soal nafkah tetapi tanpa paksaan. Memberi nafkah yang lebih kepada seorang isteri dari yang lain-lainnya diperbolehkan dengan sebab-sebab tertentu. Misalnya, si isteri tersebut sakit dan memerlukan biaya rawatan sebagai tambahan.
4)      Adil dalam menyediakan tempat tinggal.
Selanjutnya, para ulama telah sepakat mengatakan bahwa suami bertanggungjawab menyediakan tempat tinggal yang tersendiri untuk tiap-tiap isteri berserta anak-anaknya sesuai dengan kemampuan suami. Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kesejahteraan isteri-isteri, jangan sampai timbul rasa cemburu atau pertengkaran yang tidak diingini.
5)      Adil dalam giliran,
 Demikian juga, isteri berhak mendapat giliran suaminya menginap di rumahnya sama lamanya dengan waktu menginap di rumah isteri-isteri yang lain. Sekurang-kurangnya si suami mesti menginap di rumah seorang isteri satu malam suntuk tidak boleh kurang. Begitu juga pada isteri-isteri yang lain. Walaupun ada di antara mereka yang dalam keadaan haidh, nifas atau sakit, suami wajib adil dalam soal ini. Sebab, tujuan perkahwinan dalam Islam bukanlah semata-mata untuk mengadakan ‘hubungan seks’ dengan isteri pada malam giliran itu, tetapi bermaksud untuk menyempumakan kemesraan, kasih sayang dan kerukunan antara suami isteri itu sendiri. Hal ini diterangkan Allah dengan firman-Nya;

  “Dan di antara tanda-tanda yang membuktikan kekuasaan-Nya, dan rahmat-Nya, bahwa la menciptakan untuk kamu (wahai kaum lelaki), isteri-isteri dari jenis kamu sendiri, supaya kamu bersenang hati dan hidup mesra dengannya, dan dijadikan-Nya di antara kamu (suami isteri) perasaan kasih sayang dan belas kasihan. Sesungguhnya yang demikian itu mengandungi keterangan-keterangan (yang menimbulkan kesedaran) bagi orang-orang yang berfikir.” (Al-Qur’an, Surah ar-Ruum ayat 21)
 G. Hikmah  Diperbolehkannya Poligami
Islam adalah kata akhir Allah yang dengannya ia menutup risalah-risalah sebelumnya. Karena itulah, ia juga membawa syariat yang universal dan abadi, untuk seluruh penjuru dunia untuk semua zaman dan untuk semua umat manusia. Ia tidak membuat syariat untuk orang kota dengan melalaikan orang desa, tidak untuk masayarakat daerah beriklim dingin dengan merupakan masyarakat beriklim tropis dan tidak pula suatu abad dengan melupakan abad dan generasi lain. Ia telah mengukurkebutuhan individu, kebutuhan masyarakat, sekaligus kadar kepentingan semua pihak. Ada diantara mereka yang memiliki semangat besar untuk memiliki keturunan, akan tetapi diberi rezeki dengan istri yang tidak beranak karena mandul, berpenyakit, atau sebab lainnya.
Ada satu diantara tiga pilihan bagi perempuan yang jumlahnya berlebih dibanding dengan jumlah laki-laki:
1.      Menghabiskan seluruh masa hidupnya dengan menelan kenyataan pahit tidak mendapatkan jodoh.
2.      Melepaskan kendali, menjadi pemuas nafsu bagi laki-laki hidung belang yang diharamkan.
3.      Atau menikah dengan seorang laki-laki beristri yang mampu memberi nafkah dan berlaku baik.
Tidak diragukan lagi, cara terakhir adalah alternatif yang adil, dan merupakan solusi terbaik terhadap permasalahan yang akan dihadapinya. Dan itulah keputusan hukum islam,
Kesimpulan :
Dari data-data yang saya peroleh, baik dari buku, internet serta dari teman-teman yang saya mintai pendapat, Saya dapat menyimpulkan bahwa pada dasarnya poligami diperbolehkan oleh agama apabila tujuannya baik dan sang suami dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya dan jumlah istrinya tidak melebihi 4 orang. Namun masyarakat masih beranggapan negatif kepada orang-orang yang berpoligami. Hal ini terjadi karena masalah poligami masih tabu di masyarakat.
Saran :
Sebaiknya masyarakat tidak selalu beranggapan negatif terhadap seseorang yang melakukan poligami karena ia pasti memiliki alasan-alasan serta faktor-faktor yang jelas untuk melakukan poligami. Selain itu, sebaiknya para suami jangan melakukan poligami apabila tidak dapat berlaku adil bagi istri-istrinya karena hukuman bagi suami yang tidak bisa berlaku adil sangatlah pedih.
Nabi bersabda, “Barang siapa beristri dua dan tidak berlaku adil pada keduanya maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan tubuhnya.” (HR Tirmidzi dan Al Hakim)

 DAFTAR PUSTAKA

Qardhawi, Yusuf.2007.Halal Haram Dalam Islam.Surakarta:Era Intermedia.
Abdillah, Abu Azzam.2007.Agar Suami Tak Berpoligami.Bandung: Ikomatuddin Press.
Aydi, Hasan.2007.Poligami Syariah dan Perjuangan Kaum Perempuan.Bandung: Alfa Beta.
Faqih, Khoyin Abu.2007.Poligami Solusi atau Masalah.Jakarta: Al-I’tishom Cahaya Umat.
Gusmaian,Islah.2007.Mengapa Nabi Muhammad Berpoligami.Jogjakarta:Putaka Marwa.
Hathaut, Hasan.2007.Panduan Seks Islami.Jakarta:Zahra.

Rabu, 11 Juli 2012

Pentingnya Mengembangkan Media pengajaran


BAB I
PENDAHULUAN
Seiring perkembangan ilmu dan teknologi, media pembelajaran yang digunakan semakin canggih dalam proses belajar mengajar. Pentingnya mengembangkan Media merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan pembelajaran. Melalui media proses belajar mengajar bisa lebih menarik dan menyenangkan (joyfull learning), misalnya siswa yang memiliki ketertarikan terhadap warna maka dapat diberikan media dengan warna yang menarik. Begitu juga dengan siswa yang senang berkreasi selalu ingin menciptakan bentuk atau objek yang diinginkan, siswa tersebut dapat diberikan media yang sesuai, seperti plastisin, media balok bangun ruang, atau diberikan media gambar lengkap dengan cat. Dengan menggunakan media berteknologi seperti halnya komputer, sangat membantu siswa dalam belajar, seperti belajar berhitung, membaca, dan memperkaya pengetahuan.
Media pembelajaran yang baik harus memenuhi beberapa syarat. Penggunaan media mempunyai tujuan memberikan motivasi kepada siswa. Selain itu media juga harus merangsang siswa mengingat apa yang sudah dipelajari selain memberikan rangsangan belajar baru. Media yang baik juga akan mengaktifkan siswa dalam memberikan tanggapan, umpan balik, dan juga mendorong siswa untuk melakukan praktek-praktek dengan benar.
Keberhasilan penggunaan media, tidak terlepas dari bagaimana media itu direncanakan dan dipilih dengan baik. Media yang dapat mengubah perilaku siswa (behaviour change) dan meningkatkan hasil belajar siswa tertentu, tidak dapat berlangsung secara spontanitas, namun diperlukan analisis yang komprehensif dengan memperhatikan berbagai aspek yang dapat mempengaruhi keberhasilan pembelajaran. Aspek-aspek tersebut diantaranya tujuan, kondisi siswa, fasilitas pendukung, waktu yang tersedia, dan kemampuan guru untuk menggunakannya dengan tepat. Semua aspek tersebut perlu dituangkan dalam sebuah perencanaan pembuatan media.

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Media Pembelajaran
Kata media pengajaran terdiri dari kata “media” dan “pengajaran”. Media atau medium berasal dari kata  latin “Medius” yang berarti “Tengah”. Degan demikian  dapat diketahui bahwa media adalah sesuatu yang menjadi perantara dengan yang lainnya. Dalam bahasa Arab media berarti perantara (Washaail) atau pengantar pesan dari pengirim kepada penerima pesan. Gerlach menyebutkan bahwa media  jika dipahami dalam garis besar adalah manusia, materi atau kejadian yang membangun kondisi yang membuat siswa mampu mmeperoleh pengetahuan, keterampilan atau sikap (Arsyad (2002).
Terkadang istilah media pendidikan sering diartikan bergantian dengan  istilah alat bantu  atau media komunikasi. Seperti yang dikemukakan oleh Gagne dan Briggs bahwa secara implisit media pengajaran meliputi alat yang berupa fisik yang digunakan untuk menyampaikan isi materi pengajaran yang terdiri dari  antara lain buku, tape recorder, kaset, video camera, grafi, televisi, film, slide foto, gambar,  dan komputer (Arsyad, 2002).
Media pembelajaran adalah alat, metode dan teknik yang digunakan dalam rangka lebih mengefektifkan komunikasi dan interaksi antara guru dan siswa dalam proses pendidikan dan pengajaran di sekolah. Pada umumnya ketika guru membelajarkan siswa di kelasnya, masih banyak dijumpai penerapan strategi mengajar yang tidak serasi, yaitu tidak diberdaya gunakan alat serta sumber belajar yang optimal. Proses belajar mengajar menjadi terpusat pada guru, sehingga guru masih dianggap satu-satunya sumber ilmu yang utama. Proses pembelajaran yang demikian sudah barang tentu kurang menarik bagi siswa karena hanya menempatkannya sebagai objek saja, bukan sebagai subjek mempunyai keterlibatan dalam proses belajar mengajar.
Dari beberapa pengertian dan batasan tentang media pedidikan dan pengajaran tersebut diatas dapat diketahui bahwa salah satu hal yang mempengaruhi efektifitas proses belajar mengajar baik di dalam kelas maupun di luar kelas adalah penggunaan media pengajaran baik visual maupun oudio visual.
B. Fungsi dan Manfaat Media Pembelajaran
Pentingnya media pengajaran juga dikemukakan oleh Sudjana (2002), bahwa dengan penggunaan media pengajaran dapat mempertinggi proses belajar mengajar  siswa dalam pengajaran yang pada gilirannya diharapkan dpat mempertinggi hasil belajar yang dicapainya. Penggunaan media pengajaran pada saat terjadinya proses belajar mengajar dalam kelas diharapkan dapat mempertinggi minat dan perhatian siswa dalam mengikuti proses belajar mengajar yang sedang berlangsung. Hal tersebut dapat mempertinggi motivasi siswa untuk mengikuti proses belajar mengajar. Selain hal tersebut dengan penggunaan media pengajaran maka siswa dapat melihat secara langsung, tidak hanya dengan kata-kata sehingga diharapkan siswa dapat lebih mudah memahami apa yang disampaikan oleh guru dalam kelas.
Levie dan Lentz mengemukkan empat fungsi media pengajaran khususnya media visual adalah (1) fungsi atensi yaitu menarik dan mengarahkan  perhatian siswa untuk berkonsentrasi kepada isi pengajaran yang berkaitan dengan makna visual yang ditampilkan, (2) fungsi afektif yang dapat mengubah emosi dan sikap siswa, (3) fungsi kognitif yang memperlancar pencapaian tujuan untuk memahami dan mengingat informasi atau pesan yang terkandung dalam gambar, dan (4) kompensatoris yaitu memberikan  konteks untuk memahami teks dan memabantu siswa yang lemah dalam membaca dan mengorganisasikan informasi (Arsyad, 2002).
Dari keempat fungsi tersebut, maka dapat diketahui bahwa sesungguhnya penggunaan media pengajaran dapat meningkatkan kualitas hasil belajar mengajar yang diperoleh oleh siswa karena ketiga komponen kognitif, afektif dan psikomotorik dalam proses belajar mengajar dapat dipacu. Hal tersebut daat mempertinggi hasil dan prestasi belajar siswa dan sekaligus dapat mendukung dan mendorong siswa yang memeiliki kemampuan yang terbatas dalam menerima informasi dan pesan dalam proses belajar mengajar yang berlansung. Efektifitas penggunaan media terhadap proses belajar bengajar tersebut terjadi karena dalam proses pengugunaannya siswa dilibatkan tidak hanya  dalam benak ataupun mentalnya saja akan tetapi dapat memperhatikan merapa dan menyaksikan secara langung informasi yang disampaikan dalam proses belajar mengajar tersebut.
Penggunaan media pengajaran seharusnya mempertimbangkan beberapa hal berikut ini:
  1. Guru harus berusaha dapat memperagakan atau merupakan model dari suatu pesan (isi pelajaran) disampaikan.
  2. Jika objek yang akan diperagakan tidak mungkin dibawa ke dalam kelas, maka kelaslah yang diajak ke lokasi objek tersebut.
  3. Jika kelas tidak memungkinkan dibawa ke lokasi objek tersebut, usahakan model atau tiruannya.
  4. Bilamana model atau maket juga tidak didapatkan, usahakan gambar atau foto-foto dari objek yang berkenaan dengan materi (pesan) pelajaran tersebut.
  5. Jika gambar atau foto juga tidak didapatkan, maka guru berusaha membuat sendiri media sederhana yang dapat menarik perhatian belajar siswa.
  6. Bilamana media sederhana tidak dapat dibuat oleh guru, gunakan papan tulis untuk mengilustrasikan objek atau pesan tersebut melalui gambar sederhana dengan garis lingkaran [1]
C. Pengaruh media dalam proses pembelajaran
Pada dasarnya anak belajar melalui benda atau objek kongkrit. Untuk memahami konsep abstrak anak memerlukan benda-benda kongkrit (riil) sebagai perantara atau visualisasinya. Konsep abstrak itu dicapai melalui tingkatan-tingkatan belajar yang berbeda-beda, bahkan orang dewasapun yang pada umumnya sudah dapat memahami konsep abstrak, pada keadaan tertentu sering memerlukan visualisasi.
Secara teknis, media pembelajaran berfungsi sebagai sumber belajar. Dalam kalimat “sumber belajar” ini tersirat makna keaktifan, yakni sebagai penyalur, penyampai, penghubung dan lain-lain.[2]
Menurut Rochman Natawidjaya media adalah alat bantu atau pelengkap yang digunakan oleh guru dalam berkomunikasi dengan siswa. Media dapat berupa benda maupun prilaku. Benda dapat berupa benda langsung ,seperti: daun-daunan, bunga, pensil. Dapat juga berupa benda tiruan, seperti: bola dunia,gajah-gajahan,dan dapat juga benda-benda tidak langsung seperti papan tulis, kapur, tape recorder, film dll. Semua itu bukan dimaksudkan untuk mengganti guru mengajar tetapi merupakan pelengkap dan membantu guru dalam mengajar serta membantu siswa dalam efektifitas pembelajaran didalam kelas. Ini berarti bahwa media merupakan peranan yang sangat penting dalam pembelajaran.
Dapat disimpulkan bahwa media adalah sebuah bahasa yang digunakan seorang guru untuk menyampaikan apa yang akan disampaikan kepada siswa dengan menggunakan alat bantu agar apa yang disampaikan mudah dicerna dan dipahami dengan baik oleh siswa.
Hamalik mengungkapkan bahwa penggunaan media pendidikan dalam proses belajar mengajar dapat membangkitkan keinginan dan minat yang baru, membangkitkan motivasi dan merangsang kegiatan belajar dan bahkan membawa pengaruh-pengaruh psikologi terhadap siswa. Selain membangkitkan motivasi dan minat siswa, media pendidikan juga dapat membantu siswa meningkatkan pemahaman, mengajukan data yag menarik dan terpercaya, memudahkan penafsiran data dan memudahkan informasi.
Dalam pemilihan media untuk kepentingan pengajaran sebaiknya memperhatikan kriteria-kriteria sebagai berikut:
1.      Ketepatan dengan tujuan pengajaran
2.      Bahan pengajaran bersifat fakta, prinsip dan mudah dipahami,
3.      Media mudah didapat setidaknya mudah dibuat oleh guru dan biayapun terjangkau dan mudah digunakannya.
4.      Adanya ketermpilan guru dalam menggunakannya
5.      Tersedia waktu untuk menggunakannya.
Dari beberapa kriteria tersebut banyak digunakan oleh guru-guru yakni dengan mempertimbangkan bahan pengajaran yang akan disampaika serta kegiatan-kegiatan belajar yang dilakukan oleh siswa. Kecocokan terhaap kedua hal itu menjadi pertimbangan apakah suatu media dipilih atau tidak. Dalam hubungan ini berlaku prinsip selection by rejection, guru hanya memilih media pengajaran yamg bermanfaat dan tidak memilih media yang tidak dipakai.
Disamping itu, segi ekonomis dan hambatan-hambatan praktis yang mungkin dihadapi oleh siswa dan guru yang menjadi dasar pertimbangan, faktor lainnya  adalah faktor efektifitas dan komunikasi dalam kaitannya dengan siswa, bahan pengajaran dan tujuan yang hendak dicapai,merupakan dasar pertimbangan yang mempengaruhi pemilihan media pengajaran.
Tentunya setiap media mempunyai karakteristik tersendiri sehingga tingkat keefektifannya terbatas demi mencapai tujuan-tujuan yang akan dicapai. Oleh sebab itu, guru diharuskan untuk dapat melaksanakan pembelajaran yang multi media.
Dengan menggunakan media secara tepat dan bervariasi akan menimbulkan gairah belajar siswa dan memungkinkan interaksi anak didik dengan guru, sehingga siswa dapat belajar sesuai dengan kemampuannya dan minatnya masing-masing.
Seorang guru harus mempunyai strategi dalam kegiatan pembelajaran. Strategi yang dimiliki bukan saja untuk mencapai tujuan pembelajaran atau menumbuhkan minat belajar siswa. Tetapi seorang guru yang berkompetensi, cerdas,dan profesional, memiliki seperangkat cara khusus di dalam kelas. Dengan itu, ia akan menjadi guru yang dirindukan kehadirannya di dalam kelas. Kalau demikian halnya seberat apapun materi yang diajarkan akan diminati dan dianggap mudah.
Salah satu bagian dari penentuan strategi adalah penentuan media, media itu sendiri masih harus dikembangkan lagi untuk memenuhi persyaratan sebagai media pengajaran. Dalam pemilihan media, media harus sesuai dengan katakteristik materi yang akan diajarkan, sehingga dengan adanya media mampu membantu mempercepat belajar dengan hasil yang lebih baik. Media harus didukung oleh fasilitas yang ada dan dapat dioperasionalkan dengan baik oleh pemakainya dan media yang dipailih itu hendaknya tidak memberatkan (dilihat dari segi biaya),mudah digunakan, dan dapat dipakai berulang-ulang.
Jadi, agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik dan lancar, guru hendaknya menggunakan media pengajaran, sehingga suasana belajar yang  diciptakan dikelas dapat lebih menarik perhatian siswa, dan guru harus memberikan peluang atau waktu kepada siswa agar dapat berargumentasi atau mengelurkan ide serta wawasan yang dimilikinya.
D. Pentingnya Mengembangkan Media Dalam Pembelajaran
Banyak guru yang kurang menaruh perhatian terhadap media pembelajaran ketika mengajar di hadapan siswanya. Mereka hanya mengandalkan ucapan dirinya seperti mereka diajar oleh gurunya pada waktu sekolah zaman dahulu. Menurutnya, kalau topik pelajaran atau KD sudah disampaikan dengan lisan, siswa berarti sudah mengerti. Padahal, justru dengan lisan saja siswa akan cepat lupa sehingga tidak terdapat informasi yang melekat dalam memorinya.
Belajar dengan media justru akan lebih mempermudah siswa untuk menangkap konsep yang ditambatkan ke dalam memorinya. Mengapa mempermudah? Bukankah guru zaman dahulu tanpa media, siswa juga dapat pandai-pandai. Bagaimana sebenarnya perbedaan media tradisional dengan modern? lalu, apakah guru perlu hanya menggunakan media modern saja? Narasi jawaban pertanyaan tersebut tampaknya perlu dilakukan agar ditemukan formula media pembelajaran yang dapat berperan sebagai penentu keberhasilan siswa
Peran media dalam proses belajar mengajar sangatlah penting untuk menunjang tercapainya tujuan pembelajaran. Media pembelajaran yang efektif dapat menumbuhkan sikap ketertarikan siswa terhadap suatu konsep. ”Media pembelajaran yang digunakan dapat mempengaruhi efektivitas pembelajaran” (Brown, dalam Gunawan, 2009:1). Pada awal perkembangannya, media pembelajaran hanya berfungsi sebagai alat bantu guru untuk mengajar yang berupa alat bantu visual. Sehingga lahirlah alat bantu audio-visual. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), maka penggunaan media visual dilengkapi dengan audio, hingga saat ini penggunaan alat bantu atau media pembelajaran menjadi semakin luas dan interaktif, seperti adanya komputer dan internet.
Untuk menyatakan bahwa suatu proses belajar mengajar dapat dikatakan berhasil, setiap guru memiliki pandangan masing – masing sejalan dengan filsafat. Karena itulah, suatu proses belajar mengajar tentang suatu bahan pengajaran dinyatakan berhasil apabila hasilnya memenuhi tujuan intruksional khusus dari bahan tersebut.
Yang menjadi petunjuk bahwa suatu proses belajar mengajar dianggap berhasil adalah hal – hal berikut :
  1. Daya serap terhadap bahan pengajaran yang diajarkan mencapai prestasi tinggi, baik secara individual maupun kelompok.
  2. Perilaku yang digariskandalam tujuan pengajaran telah dicapai oleh siswa, baik secara individual maupun kelompok.
Jadi Pentingnya media pembelajaran yang beraneka ragam jenisnya tentunya tidak akan digunakan seluruhnya secara serentak dalam kegiatan pembelajaran, namun hanya beberapa saja. Untuk itu perlu di lakukan pemilihan media tersebut. Agar pemilihan media pembelajaran tersebut tepat, maka perlu dipertimbangkan faktor/kriteria-kriteria dan langkah-langkah pemilihan media. Kriteria yang perlu dipertimbangkan guru atau tenaga pendidik dalam memilih media pembelajaran. menurut Nana Sudjana (1990: 4-5) yakni :[3]
1.      Ketepatan media dengan tujuan pengajaran
2.      Dukungan terhadap isi bahan pelajaran
3.      Kemudahan memperoleh media
4.      Keterrampilan guru dalam menggunakannya
5.      Tersedia waktu untuk menggunakannya, dan
6.      Sesuai dengan taraf berfikir anak.
Media pembelajaran dapat dirancang sedemikian rupa sehingga siswa dapat melakukan kegiatan belajar secara lebih leluasa, kapanpun dan dimanapun, tanpa tergantung pada keberadaan seorang guru. Program-program pembelajaran audio visual, termasuk program pembelajaran menggunakan komputer, memungkin siswa dapat melakukan kegiatan belajar secara mandiri, tanpa terikat oleh waktu dan tempat. Penggunaan media akan menyadarkan siswa betapa banyak sumber-sumber belajar yang dapat mereka manfaatkan untuk belajar. Perlu kita sadari bahwa alokasi waktu belajar di sekolah sangat terbatas, waktu terbanyak justru dihabiskan siswa di luar lingkungan sekolah.
Dengan mengembangkan media, proses pembelajaran menjadi lebih menarik sehingga mendorong siswa untuk mencintai ilmu pengetahuan. Kebiasaan siswa untuk belajar dari berbagai sumber tersebut, akan bisa menanamkan sikap kepada siswa untuk senantiasa berinisiatif mencari berbagai sumber belajar yang diperlukan.
 

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Kegiatan mengajar merupakan upaya kegiatan menciptakan suasana yang mendorong inisiatif, motivasi dan tanggung jawab kepada siswa untuk selalu menerapkan potensi diri dalam membangun gagasan melalui kegiatan mengajar.
Oleh sebab itu diperlukan tingkat kekreatifan seorang guru untuk dapat menciptakan media yang baik, sehingga apa yang akan disampaikan dapat tersampaikan dengan baik kepada para siswanya, karena cara penyampaian media yang baik dapat menimbulkan kegairahan atau perasaan senang untuk mempelajari apa yang disampaikan guru. Sebaliknya cara penyampaian media yang tidak menarik cenderung akan diabaikan oleh siswa. Sehingga tujuan-tujuan dari pengajaran itu dapat tepat tersampaikan kepada siswa-siswa.
B. Saran
Tidak diragukan lagi bahwa pentingnya mengembangkan  media itu perlu dalam pembelajaran. Kalau sampai hari ini masih ada guru yang belum menggunakan media, itu hanya perlu satu hal yaitu perubahan sikap. Dalam memilih media pembelajaran, perlu disesuaikan dengan kebutuhan, situasi dan kondisi masing-masing. Dengan perkataan lain, media yang terbaik adalah media yang ada. Terserah kepada guru bagaimana ia dapat mengembangkannya secara tepat  dilihat dari isi, penjelasan pesan dan karakteristik siswa untuk menentukan media pembelajaran tersebut.

  


[1] Prof. Dr. h. Asnawir dan  Drs. M. Basyiruddin Usman, M.Pd. Media Pembelajaran,( Jakarta : Ciputat Pers, , 2002), hal.19-25.
[2] Yudhi Munadi, Media Pembelajaran Sebuah Pendekatan Baru, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2008), h 37.
[3] Sudjana, Nana dan Ahmad Rivai. 1990. Media Pengajaran. Bandung : CV Sinar Baru

Senin, 09 Juli 2012

Paradigma pengembangan Management Pendidikan islam

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam pandangan ajaran Islam, segala sesuatu harus dilakukan secara rapi, benar, tertib, dan teratur. Proses-prosesnya harus diikuti dengan baik. Sesuatu tidak boleh dilakukan secara asal-asalan (Didin dan Hendri, 2003:1).[1] Mulai dari urusan terkecil seperti mengatur urusan Rumah Tangga sampai dengan urusan terbesar seperti mengatur urusan sebuah negara semua itu diperlukan pengaturan yang baik, tepat dan terarah dalam bingkai sebuah manajemen agar tujuan yang hendak dicapai bisa diraih dan bisa selesai secara efisien dan efektif.
Pendidikan Agama Islam dengan berbagai jalur, jenjang, dan bentuk yang ada seperti pada jalur pendidikan formal ada jenjang pendidikan dasar yang berbentuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), jenjang pendidikan menengah ada yang berbentuk Madrasah Alyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dan pada jenjang pendidikan tinggi terdapat begitu banyak Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) dengan berbagai bentuknya ada yang berbentuk Akademi, Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas. Pada jalur pendidikan non formal seperti Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak (TPA), Majelis Ta’lim, Pesantren dan Madrasah Diniyah. Jalur Pendidikan Informal seperti pendidikan yang diselenggarakan di dalam kelurarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan. Kesemuanya itu perlu pengelolaan atau manajemen yang sebaik-baiknya, sebab jika tidak bukan hanya gambaran negatif tentang pendidikan Islam yang ada pada masyarakat akan tetap melekat dan sulit dihilangkan bahkan mungkin Pendidikan Islam yang hak itu akan hancur oleh kebathilan yang dikelola dan tersusun rapi yang berada di sekelilingnya, sebagaimana dikemukakan Ali bin Abi Thalib :”kebenaran yang tidak terorganisir dengan rapi akan dihancurkan oleh kebathilan yang tersusun rapi”.
  
BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian Manajemen Pendidikan Islam.
Dari segi bahasa manajemen berasal dari bahasa Inggris yang merupakan terjemahan langsung dari kata management yang berarti pengelolaan, ketata laksanaan, atau tata pimpinan. Sementara dalam kamus Inggris Indonesia karangan John M. Echols dan Hasan Shadily (1995 : 372) management berasal dari akar kata to manage yang berarti mengurus, mengatur, melaksanakan, mengelola, dan memperlakukan.
Ramayulis (2008:362) menyatakan bahwa pengertian yang sama dengan hakikat manajemen adalah al-tadbir (pengaturan).[2] Kata ini merupakan derivasi dari kata dabbara (mengatur) yang banyak terdapat dalam Al Qur’an seperti firman Allah SWT :
يُدَبِّرُ اْلأَمْرَ مِنَ السَّمَآءِ إِلَى اْلأَرْضِ ثُمَّ يَعْرُجُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ أَلْفَ سَنَةِ مِّمَّا تَعُدُّونَ
Artinya : Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepadanya dalam satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu (Al Sajdah : 05).
Dari isi kandungan ayat di atas dapatlah diketahui bahwa Allah swt adalah pengatur alam (manager). Keteraturan alam raya ini merupakan bukti kebesaran Allah swt dalam mengelola alam ini. Namun, karena manusia yang diciptakan Allah SWT telah dijadaikan sebagai khalifah di bumi, maka dia harus mengatur dan mengelola bumi dengan sebaik-baiknya sebagaimana Allah mengatur alam raya ini.
Sementara manajemen menurut istilah adalah proses mengkordinasikan aktifitas-aktifitas kerja sehingga dapat selesai secara efesien dan efektif dengan dan melalui orang lain (Robbin dan Coulter, 2007:8).[3]
Sedangkan Sondang P Siagian (1980 : 5) mengartikan manajemen sebagai kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh suatu hasil dalam rangka mencapai tujuan melalui kegiatan-kegiatan orang lain.
Bila kita perhatikan dari kedua pengertian manajemen di atas maka dapatlah disimpulkan bahwa manajemen merupkan sebuah proses pemanfaatan semua sumber daya melalui bantuan orang lain dan bekerjasama dengannya, agar tujuan bersama bisa dicapai secara efektif, efesien, dan produktip. Sedangkan Pendidikan Islam merupakan proses transinternalisasi nilai-nilai Islam kepada peserta didik sebagai bekal untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia dan di akhirat.
Dengan demikian maka yang disebut dengan manajemen pendidikan Islam sebagaimana dinyatakan Ramayulis (2008:260) adalah proses pemanfaatan semua sumber daya yang dimiliki (ummat Islam, lembaga pendidikan atau lainnya) baik perangkat keras maupun lunak. Pemanfaatan tersebut dilakukan melalui kerjasama dengan orang lain secara efektif, efisien, dan produktif untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan baik di dunia maupun di akhirat.
B. Paradigma Pengembangan Manajemen Pendidikan Islam
Untuk memahami pendidikan Islam tidak bisa dilakukan hanya dengan melihat sepotong apa yang ditemukan dalam realitas penyelenggaraan pendidikan Islam, tapi mesti melihatnya dari sistem nilai yang menjadi landasan paradigmanya. Hasan Langgulung menyatakan sangat keliru jika mengkaji pendidikan Islam hanya dari lembaga-lembaga pendidikan yang muncul dalam sejarah Islam, dari kurikulum, apalagi hanya dari metode mengajar, dan melepaskan masalah idiologi Islam. Idiologi atau paradigma pendidikan Islam merupakan gambaran utuh tentang ketuhanan, alam semesta, dan tentang manusia yang dikaitkan dengan semua teori pendidikan Islam sehingga semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh. Sehingga diperlukan suatu paya untuk menegaskan kembali paradigma yang diperlukan untuk mengembangkan pendidikan Islam.
Dalam pelaksanaan pendidikan sebagai proses timbal balik antara pendidik dengan anak didik melibatkan faktor-faktor pendidikan guna mencapai tujuan tujuan pendidikan dengan didasari nilai-nilai tertentu. Nilai-nilai tertentu itulah kemudian disebut sebagai dasar paradigma pendidikan. Istilah dasar paradigma pendidikan dimaksudkan sebagai landasan tempet berpijak atau pondasi berdirinya suatu sistem pendidikan.
Dasar paradigma pendidikan Islam identik dengan dasar Islam itu sendiri. Keduanya berasal dari sumber yang sama yaitu Al-quran dan al-Hadis. Dari kedua sumber inilah kemudian muncul sejumlah pemikiran mengenai masalah umat Islam yang meliputi berbagai aspek, termasuk di antaranya masalah pendidikan Islam. (Muhaimin, Filsafat Pendidikan Islam Konsep dan pemikirannya). Sebagai dasar pendidikan Islam Al-Quran dan Al-Hadis adalah rujukan untuk mencari, membuat dan mengembangkan paradigma, konsep, prinsip, teori, dan teknik pendidikan Islam.
Ahmad Tafsir (1994) menyatakan bahwa pendidikan dalam Islam merupakan sebuah rangkaian proses pemberdayaan manusia menuju kedewasaan, baik secara akal, mental maupun moral, untuk menjalankan fungsi kemanusiaan yang diemban sebagai hamba Allah dan sebagai khalifah di bumi. Karena fungsi pendidikan adalah mempersiapkan peserta didik dengan kemampuan dan keahlian yang diperlukan agar memiliki kemampuan dan kesiapan untuk terjun ke tengah masyarakat. Dalam lintasan sejarah peradapan Islam peran pendidikan ini benar-benar mampu membentuk peradaban sehingga peradaban Islam menjadi peradaban terdepan sekaligus peradaban yang mewarnai sepanjang Jazirah Arab hingga Eropa Timur. Untuk itu adanya sebuah paradigma pendidikan yang memberdayakan peserta didik erupakan sebuah keniscayaan. Kemajuan peradaban dan kebudayaan Islam tidak lepas dari adanya sistem dan paradigma pendidikan yang dilaksanakan pada masa itu.
Kesadaran akan urgensi ilmu pengetahuan dan pendidikan di kalangan umat Islam ini tidak muncul secara tiba-tiba, spontan atau mendadak. Kesadaran ini muncul dari sebuah proses panjang yang dimulai pada masa awal Islam (masa Rasul Muhammad) Pada masa itu Muhammad senantiasa menanamkan kesadaran pada sahabat dan pengikutnya akan urgensi ilmu dan selalu mendorong umat Islam untuk senantiasa menuntut ilmu. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya hadis yang menjelaskan tentang urgrnsi dan keutamaan ilmu dan orang yang memiliki pengetahuan.
Setelah Muhammad wafat, para sahabat dan umat Islam secara umum tetap melanjutkan misi ini dengan menanamkan kesadaran akan urgensi ilmu pengetahuan kepada generasi-generasi sesudahnya, sehingga kesadaran ini menjadi darah daging di kalangan umat Islam dan mencapai puncaknya pada abad XI sampai awal abad XIII M. Namun cikal bakal pendidikan Islam dalam sebuah institusi baru dimulai pada masa kekhalifahan Umar bin Khatab (Nasr,1994).
Cikal bakal pendidikan Islam dimulai ketika Umar bin Khatab mengirimkan petugas khusus ke berbagai wilayah Islam untuk menjadi nara sumber bagi masyarakat Islam di wilayah tersebut. Mereka biasanya bermukim di masjid dan mengajarkan tentang Islam kepada Umat Islam melalui khalaqoh-khalaqoh majlis khusus untuk mempelajari agama dan mengkaji disiplin dan persoalan lain sesuai dengan apa yang diperlukan masyarakat.
Istitusi pendidikan Islam yang modern baru muncul pada akhir abad X M. Dengan didirikannya perguruan (universitas) Al-Azhar di Kairo. Selain dilengkapi oleh perpustakaan dan laboratorium juga sudah diberlakukan kurikulum pengajaran yang berisi disiplin-disiplin ilmu yang harus diajarkan kepada peserta didik. Kurikulum yang diajarkan adalah kurikulum yang berimbang. Makdunya selain ilmu-ilmu agama juga diajarkan ilmu-ilmu akal sepertilogika, kedokteran, geografi, matematika dsb.
Istitusi pendidikan Islam yang ideal pada masa itu yang lainnya adalah madrasah Nizamiyah. Perguruan ini sudah menggunakan sistem sekolah. Arinya telah ditentukan waktu penerimaan siswa, tes kenaikan, ujian akhir sekolah, pengelolaan dana sendiri, kelengkapan fasilitas, perekrutan tenaga pengajar yang selektif, dan pemberian bea siswa untuk siswa berprestasi.
Selain adanya institusi pendidikan yang memiliki kapabilitas yang tinggi, pada masa kejayaan Islam, kegiatan keilmuan benar-benar mendapat perhatian serius dari pemerintah. Sehingga kebebasan akademik benar-benar dapat dilaksanakan, kebebasan berpendapat benar-benar dihargai, kalangan akademis selalu didorong untuk senantiasa mengembangkan ilmu melalui forum-forum diskusi, perpustakaan selalu terbuka untuk umum, bahkan perpustakaan istana pun terbuka untuk umum. (Ahmad Warid Khan Okt 1998). Namun setelah kejatuhan Bagdad pada tahun 1258 M, dunia pendidikan Islam pun mengalami kemunduran. Paradigma pendidikan Islam pun mengalami perubahan besar dari sebuah paradigma yang progresif dengan dilandasi keinginan menegakkan agama Allah menjadi paradigma yang sekedar mempertahankan apa yang telah ada.
Tujuan akhir pendidikan dalam Islam adalah proses pembentukan diri anak didik agar sesuai dengan fitrah keberadaannya (al-Attas,1984). Hal ini meniscayakan adanya kebebasan gerak bagi setiap elemen dalam dunia pendidikan terutama peserta didik untuk mengembangkan diri dan potensi yang dimilikinya secara maksimak. Pada kejayaan Islam, pendidikan telah mampu menjalankan perannya sebagai wadah pemberdayaan peserta didik. Namun seiring dengan kemunduran dunia Islam, dunia pendidikan Islam pun turut mengalami kemundurun.
Dari gambaran kejayaan dunia pendidikan Islam terdapat beberapa hal yang dapat digunakan untuk kembali membangkitkan dan menempatkan dunia pendidikan Islam pada peran yang semestinya sekaligus menata ulang paradigma pendidikan Islam dari pasif-defensif menjadi aktif-progre intelektual senantiasa dilandasi oleh, Pertama, menempatkan kembali seluruh aktifatas pendidikan di bawah frame work agama. Artinya, seluruh aktifitas intelektual senantiasa dilandasi oleh nilai-nilai agama, di mana tujuan akhir dari seluruh aktifitas adalah upaya menegakan agama dan mencari ridlo Allah. Kedua, adanya perimbangan antara disiplin ilmu agama dan pengembangan intelektualitas dalam kurikulum pendidikan. Salah satu faktor utama dari marginalisasi dalam dunia pendidikan adalah kecenderungan untuk lebih menitikberatkan pada pengembangan ilmu non-agama, bahkan menolak kajian-kajian non-agama. Oleh karena itu, penyeimbangan antara materi agama dan non agama dalam dunia Islam adalah sebuah keniscayaan jika ingin dunia pendidikan Islam kembali survive di tengah masyarakat.
Ketiga, perlu diberikan kebebasan kepada civitas akademika untuk melakukan pengembangan keilmuan secara maksimal. Karena selama masa kemunduran Islam, tercipta banyak sekat dan wilayah terlarang bagi perdebatan dan perbedaan pendapat yang mengakibatkan sempitnya wilayah pengembangan intelektual. Dengan menghilangkan, minimal membuka kembali sekat dan wilayah-wilayah yang selama ini terlarang bagi perdebatan, maka wilayah pengembangan intelektual akan semakin luas yang tentunya akan membuka peluang lebih lebar bagi pengembangan keilmuan di dunia pendidikan Islam pada khususnya dan dunia Islam pada umumnya.
Keempat, Mulai mencoba melaksanakan strategi pendidikan yang membumi. Artinya, strategi yang dilaksanakan disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan di mana proses pendidikan tersebut dilaksanakan. Selain itu materi-materi yang diberikan juga disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada, setidaknya selalu ada materi dapat diaplikasikan dan memiliki relasi dengan kenyataan faktual yang ada. Dengan strategi ini diharapkan pendidikan Islam akan mampu manghasilkan sumber daya yang benar-benar mampu menghadapi tantangan zaman dan peka terhadap lingkungan.
Kelima, Adanya perhatian dan dukungan dari para pemimpin (pemerintah) atas proses penggalian dan pembangkitan dunia pendidikan Islam ini. Adanya perhatian dan dukungan dari pemerintah akan mempercepat penemuan kembali peradigma pendidikan Islam yang aktif-progresif, yang dengannya diharapkan dunia pendidikan Islam dapat kembali mampu menjalankan fungsinya sebagai sarana pemberdayaan dan pendewasaan umat.
C. Fungsi-fungsi Manajemen Pendidikan Islam
Berbicara tentang fungsi manajemen pendidikan Islam tidaklah bisa terlepas dari fungsi manajemen secara umum seperti yang dikemukakan Henry Fayol seorang industriyawan Prancis, dia mengatakan bahwa fungsi-fungsi manajemn itu adalah merancang, mengorganisasikan, memerintah, mengoordinasi, dan mengendalikan. Gagasan Fayol itu kemudian mulai digunakan sebagai kerangka kerja buku ajar ilmu manajemen pada pertengahan tahun 1950, dan terus berlangsung hingga sekarang.
Sementara itu Robbin dan Coulter (2007:9) mengatakan bahwa fungsi dasar manajemen yang paling penting adalah merencanakan, mengorganisasi, memimpin, dan mengendalikan. Senada dengan itu Mahdi bin Ibrahim (1997:61) menyatakan bahwa fungsi manajemen atau tugas kepemimpinan dalam pelaksanaannya meliputi berbagai hal, yaitu :
Perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan.
Untuk mempermudah pembahasan mengenai fungsi manajemen pendidikan Islam, maka kami (kelompok 1) akan menguraikan fungsi manajemen pendidikan Islam sesuai dengan pendapat yang dikemukan oleh Robbin dan Coulter yang pendapatnya senada dengan Mahdi bin Ibrahim yaitu : Perencanaan, pengorganisasian, pengarahan/kepemimpinan, dan pengawasan.
1.      Fungsi Perencanaan (Planning)
Perencanaan adalah sebuah proses perdana ketika hendak melakukan pekerjaan baik dalam bentuk pemikiran maupun kerangka kerja agar tujuan yang hendak dicapai mendapatkan hasil yang optimal. Demikian pula halnya dalam pendidikan Islam perencanaan harus dijadikan langkah pertama yang benar-benar diperhatikan oleh para manajer dan para pengelola pendidikan Islam. Sebab perencanaan merupakan bagian penting dari sebuah kesuksesan, kesalahan dalam menentukan perencanaan pendidikan Islam akan berakibat sangat patal bagi keberlangsungan pendidikan Islam. Bahkan Allah memberikan arahan kepada setiap orang yang beriman untuk mendesain sebuah rencana apa yang akan dilakukan dikemudian hari, sebagaimana Firman-Nya dalam Al Qur’an Surat Al Hasyr : 18 yang berbunyi :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسُُ مَّاقَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيرُُ بِمَا تَعْمَلُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Ketika menyusun sebuah perencanaan dalam pendidikan Islam tidaklah dilakukan hanya untuk mencapai tujuan dunia semata, tapi harus jauh lebih dari itu melampaui batas-batas target kehidupan duniawi. Arahkanlah perencanaan itu juga untuk mencapai target kebahagiaan dunia dan akhirat, sehingga kedua-duanya bisa dicapai secara seimbang.
Mahdi bin Ibrahim (l997:63) mengemukakan bahwa ada lima perkara penting untuk diperhatikan demi keberhasilan sebuah perencanaan, yaitu :
a)      Ketelitian dan kejelasan dalam membentuk tujuan
b)      Ketepatan waktu dengan tujuan yang hendak dicapai
c)      Keterkaitan antara fase-fase operasional rencana dengan penanggung jawab operasional, agar mereka mengetahui fase-fase tersebut dengan tujuan yang hendak dicapai
d)     Perhatian terhadap aspek-aspek amaliah ditinjau dari sisi penerimaan masyarakat, mempertimbangkan perencanaa, kesesuaian perencanaan dengan tim yang bertanggung jawab terhadap operasionalnya atau dengan mitra kerjanya, kemungkinan-kemungkinan yang bisa dicapai, dan kesiapan perencanaan melakukan evaluasi secara terus menerus dalam merealisasikan tujuan.
e)      Kemampuan organisatoris penanggung jaawab operasional.

Sementara itu menurut Ramayulis (2008:271) mengatakan bahwa dalam Manajemen pendidikan Islam perencanaan itu meliputi Penentuan prioritas agar pelaksanaan pendidikan berjalan efektif, prioritas kebutuhan agar melibatkan seluruh komponen yang terlibat dalam proses pendidikan, masyarakat dan bahkan murid.
Penetapan tujuan sebagai garis pengarahan dan sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil pendidikan Formulasi prosedur sebagai tahap-tahap rencana tindakan. Penyerahan tanggung jawab kepada individu dan kelompok-kelompok kerja.
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa dalam Manajeman Pendidikan Islam perencanaan merupakan kunci utama untuk menentukan aktivitas berikutnya. Tanpa perencanaan yang matang aktivitas lainnya tidaklah akan berjalan dengan baik bahkan mungkin akan gagal. Oleh karena itu buatlah perencanaan sematang mungkin agar menemui kesuksesan yang memuaskan.
2.      Fungsi Pengorganisasian (organizing)
Ajaran Islam senantiasa mendorong para pemeluknya untuk melakukan segala sesuatu secara terorganisir dengan rapi, sebab bisa jadi suatu kebenaran yang tidak terorganisir dengan rapi akan dengan mudah bisa diluluhlantakan oleh kebathilan yang tersusun rapi.
Menurut Terry (2003:73) pengorganisasian merupakan kegiatan dasar dari manajemen dilaksnakan untuk mengatur seluruh sumber-sumber yang dibutuhkan termasuk unsur manusia, sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan sukses.[4]
Organisasi dalam pandangan Islam bukan semata-mata wadah, melainkan lebih menekankan pada bagaimana sebuah pekerjaan dilakukan secara rapi. Organisasi lebih menekankan pada pengaturan mekanisme kerja. Dalam sebuah organisasi tentu ada pemimpin dan bawahan (Didin dan Hendri, 2003:101)
Sementara itu Ramayulis (2008:272) menyatakan bahwa pengorganisasian dalam pendidikan Islam adalah proses penentuan struktur, aktivitas, interkasi, koordinasi, desain struktur, wewenang, tugas secara transparan, dan jelas. Dalam lembaga pendidikan Isla, baik yang bersifat individual, kelompok, maupun kelembagaan.[5]
Sebuah organisasi dalam manajemen pendidikan Islam akan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tujuan jika konsisten dengan prinsip-prinsip yang mendesain perjalanan organisasi yaitu Kebebasan, keadilan, dan musyawarah. Jika kesemua prinsip ini dapat diaplikasikan secara konsisten dalam proses pengelolaan lembaga pendidikan islam akan sangat membantu bagi para manajer pendidikan Islam.
Dari uraian di atas dapat difahami bahwa pengorganisasian merupakan fase kedua setelah perencanaan yang telah dibuat sebelumnya. Pengorganisasian terjadi karena pekerjaan yang perlu dilaksanakan itu terlalu berat untuk ditangani oleh satu orang saja. Dengan demikian diperlukan tenaga-tenaga bantuan dan terbentuklah suatu kelompok kerja yang efektif. Banyak pikiran, tangan, dan keterampilan dihimpun menjadi satu yang harus dikoordinasi bukan saja untuk diselesaikan tugas-tugas yang bersangkutan, tetapi juga untuk menciptakan kegunaan bagi masing-masing anggota kelompok tersebut terhadap keinginan keterampilan dan pengetahuan.
3.      Fungsi Pengarahan (directing).
Pengarahan adalah proses memberikan bimbingan kepada rekan kerja sehingga mereka menjadi pegawai yang berpengetahuan dan akan bekerja efektif menuju sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Di dalam fungsi pengarahan terdapat empat komponen, yaitu pengarah, yang diberi pengarahan, isi pengarahan, dan metode pengarahan. Pengarah adalah orang yang memberikan pengarahan berupa perintah, larangan, dan bimbingan. Yang diberipengarahan adalah orang yang diinginkan dapat merealisasikan pengarahan. Isi pengarahan adalah sesuatu yang disampaikan pengarah baik berupa perintah, larangan, maupun bimbingan. Sedangkan metode pengarahan adalah sistem komunikasi antara pengarah dan yang diberi pengarahan.
Dalam manajemen pendidikan Islam, agar isi pengarahan yang diberikan kepada orang yang diberi pengarahan dapat dilaksanakan dengan baik maka seorang pengarah setidaknya harus memperhatikan beberapa prinsip berikut, yaitu : Keteladanan, konsistensi, keterbukaan, kelembutan, dan kebijakan. Isi pengarahan baik yang berupa perintah, larangan, maupun bimbingan hendaknya tidak memberatkan dan diluar kemampuan sipenerima arahan, sebab jika hal itu terjadi maka jangan berharap isi pengarahan itu dapat dilaksanakan dengan baik oleh sipenerima pengarahan.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa fungsi pengarahan dalam manajemen pendidikan Islam adalah proses bimbingan yang didasari prinsip-prinsip religius kepada rekan kerja, sehingga orang tersebut mau melaksanakan tugasnya dengan sungguh- sungguh dan bersemangat disertai keikhlasan yang sangat mendalam.
4.      Fungsi Pengawasan (Controlling)
Pengawasan adalah keseluruhan upaya pengamatan pelaksanaan kegiatan operasional guna menjamin bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Bahkan Didin dan Hendri (2003:156) menyatakan bahwa dalam pandangan Islam pengawasan dilakukan untuk meluruskan yang tidak lurus, mengoreksi yang salah dan membenarkan yang hak.[6]
Dalam pendidikan Islam pengawasan didefinisikan sebagai proses pemantauan yang terus menerus untuk menjamin terlaksananya perencanaan secara konsekwen baik yang bersifat materil maupun spirituil.
Menurut Ramayulis (2008:274) pengawasan dalam pendidikan Islam mempunyai karakteristik sebagai berikut:[7] pengawasan bersifat material dan spiritual, monitoring bukan hanya manajer, tetapi juga Allah Swt, menggunakan metode yang manusiawi yang menjunjung martabat manusia. Dengan karakterisrik tersebut dapat dipahami bahwa pelaksana berbagai perencaan yang telah disepakati akan bertanggung jawab kepada manajernya dan Allah sebagai pengawas yang Maha Mengetahui. Di sisi lain pengawasan dalam konsep Islam lebih mengutamakan menggunakan pendekatan manusiawi, pendekatan yang dijiwai oleh nilai-nilai keislaman.
  
BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Manajemen Pendidikan Islam adalah proses pemanfaatan semua sumber daya yang dimiliki (ummat Islam, lembaga pendidikan atau lainnya) baik perangkat keras maupun lunak. Pemanfaatan tersebut dilakukan melalui kerjasama dengan orang lain secara efektif, efisien, dan produktif untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan baik di dunia maupun di akhirat.
Banyak sekali para ulama di bidang manajemen yang menyebutkan tentang fungsi-fungsi manajemen diantaranya adalah Mahdi bin Ibrahim, dia mengatakan bahwa fungsi manajemen itu di antaranya adalah Fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan.
Bila Para Manajer dalam pendidikan Islam telah bisa melaksanakan tugasnya dengan tepat seuai dengan fungsi manajemen di atas, terhindar dari semua ungkupan sumir yang menyatakan bahwa lembaga pendidikan Islam dikelola dengan manajemen yang asal-asalan tanpa tujuan yang tepat. Maka tidak akan ada lagi lembaga pendidikan Islam yang ketinggalan Zaman, tidak teroganisir dengan rapi, dan tidak memiliki sisten kontrol yang sesuai.


 DAFTAR PUSTAKA


Didin Hafidudin dan Hendri Tanjung, Manajemen Syariah dalam Prkatik, Gema Insani, Jakarta, 2003
George R Terry, Prinsip-prinsip Manajemen, Bumi Aksara, Jakarta, 2006
Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Kalam Mulia, Jakarta, 2008
.Mahdi bin Ibrahim, Amanah dalam Manajemen, Pustaka Al Kautsar, Jakarta, 1997
Robbin dan Coulter, Manajemen (edisi kedelapan), PT Indeks, Jakarta, 2007UU sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003


[1] Didin Hafidudin dan Hendri Tanjung, Manajemen Syariah dalam Prkatik, Gema Insani, Jakarta, 2003.
[2]    Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Kalam Mulia, Jakarta, 2008
[3] Robbin dan Coulter, Manajemen (edisi kedelapan), PT Indeks, Jakarta, 2007
    UU sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003
[4]    George R Terry, Prinsip-prinsip Manajemen, Bumi Aksara, Jakarta, 2006
[5]    Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Kalam Mulia, Jakarta, 2008
[6] Didin Hafidudin dan Hendri Tanjung, Manajemen Syariah dalam Prkatik, Gema Insani, Jakarta, 2003.
[7]    Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Kalam Mulia, Jakarta, 2008